POLICE LINE

Warning…!!! Do Not Cross…!!!

Archive for Oktober 26th, 2011

Update Status @BLogDetiK : “AlhamduLiLLah… DashBoard Blogdetik ku Sudah NormaL kembaLi, Terima kasih Pak Bro Admin Blogdetik”

Vonis bebas akhirnya dijatuhkan oleh majelis Hakim Pengadilan negeri jakarta Pusat (PN Jakpus) kepada kedua orang terdakwa kasus Ipad, Dian dan Rendy, sebab hakim menilai mereka berdua tidak melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Telekomunikasi.

Berdasarkan surat dari Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa iPad tidak termasuk 45 jenis barang yang wajib memiliki buku panduan bahasa Indonesia. menurut UU Telekomunikasi, mereka berdua juga tidak harus mengajukan sertifikasi, karena yang seharusnya mengajukan sertifikasi adalah importir, pabrikan, distributor atau badan hukum yang melakukan penjualan di Indonesia dan bukan perorangan. (Detik dot Com)

Klik Gambar Untuk Melihat Sumber Gambar

Dengan dijatuhkannya Vonis Bebas ini tentu saja menjadi pengalaman dan pelajaran yang sangat berharga Bagi Penyidik Polri, terutama penyidik yang menangani perkara ini.

Menjadi Seorang penyidik tentunya tidaklah mudah, terutama dalam menerapkan pasal yang dilanggar oleh tersangka. kesalahan sedikit saja atau kekurang telitian dan kekurang hati hatian dalam menelusuri unsur unsur yang terdapat dalam pasal yang akan dipersangkakan akan menjadi sesuatu yang teramat penting untuk dapat menjerat tersangka dan mengajukannya sampai ke proses peradilan.

About Me

There is something about me..

Twitter

    Photos

    Activate the Flickrss plugin to see the image thumbnails!