POLICE LINE

Warning…!!! Do Not Cross…!!!

Archive for Maret 28th, 2011

Prosedur Persyaratan Pembuatan SIM Baru

Posted by Admin On Maret - 28 - 2011

calo-sim-dilarang-masuk

Bagi anda yang mungkin belum mengetahui prosedur persyaratan pembuatan SIM Baru yang bisa dilayani, berikut daftar syarat - syarat yang harus anda penuhi sebelum memutuskan mendatangi kantor Satpas setempat.

Pembuatan SIM Baru
1. Persyaratan
a. Usia
- SIM A Pemohon Usia 17 tahun
- SIM B I dan B II pemohon usia 20 tahun
- SIM C dan D pemohon usia 17 tahun
- SIM Umum pemohon usia 21 tahun
b. Pas Photo
c. Foto copy KTP

2. Tata Cara
a. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
b. Mengikuti ujian Teori
c. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai
dengan jenis SIM yang dikehendaki
d. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk
melaksanakan foto Sim

Adapun SIM yang dinyatakan tidak berlaku lagi adalah :
1. Habis masa berlakunya 5 tahun
2. SIM rusak
3. Digunakan orang lain
4. Diperoleh dengan cara tidak sah
5. Data yang ada pada SIM berubah

Sumber : Ditlantas Polda Jatim on Facebook

About Me

There is something about me..

Twitter

    Photos

    Activate the Flickrss plugin to see the image thumbnails!